MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilwalkot Palopo

Hakim MK membacakan putusan PSU Pilwalkot Palopo dalam sidang sengketa hasil pemilu. (Tangkaplayar)

PALOPO, SPIRITKITA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan sengketa hasil Pilwalkot Palopo, Senin (24/02/2025) yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.

“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan membatalkan penetapan KPU tentang pasangan peserta calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Palopo,” ujar Suhartoyo dalam sidang.

MK memerintahkan KPU Palopo untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam waktu 90 hari setelah keputusan dibacakan.

Selain itu, MK juga mendiskualifikasi Trisal Tahir dari Pilwalkot Palopo.

Partai pengusungnya Gerindra, Demokrat, dan PKB diberikan kesempatan untuk mengusung calon lain tanpa Trisal Tahir.

Hakim MK menyatakan bahwa ijazah Paket C yang digunakan Trisal Tahir untuk mendaftar dinilai cacat administrasi.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara tidak menemukan nama Trisal Tahir terdaftar di PKBM Yusha tahun 2016.

Diketahui, Pilwalkot Palopo 2024 diikuti oleh empat pasangan calon:
1. Putri Dakka – Haidir Basir
2. Farid Kasim Judas – Nurhaenih
3. Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenrikarta
4. Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin Daud

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Akhir
Redaksi
Tim Spiritkita
Pasangiklan