Polisi Tangkap Perempuan Muda di Palopo Simpan 9 Sachet Sabu, Satu Tersangka Buron
PALOPO – Seorang perempuan muda di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan sembilan sachet narkotika jenis sabu.
Polisi masih memburu pemasok barang haram tersebut.
Pelaku diketahui bernama Putri (23), warga Jalan Anggrek Non Blok, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Palopo.
Ia ditangkap tim Satres Narkoba Polres Palopo di Perumahan Manganna, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, pada Jumat (12/9/2025).
Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Madjid Maulana, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di kawasan tersebut.
“Pelaku kami amankan di sekitar Perumahan Manganna setelah gerak-geriknya mencurigakan. Dari hasil penggeledahan ditemukan sembilan sachet sabu yang disimpan pelaku,” ujar Abdul Madjid.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu sendok sabu dari pipet hitam, satu lembar tisu, satu tas kecil warna merah putih, dan satu unit ponsel Oppo biru putih.
Dalam interogasi awal, Putri mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AP dengan cara membeli tunai seharga Rp1,5 juta pada Jumat pagi.
Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan sistem cash on delivery (COD).
“Pelaku mengakui akan menjualnya Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per sachet,” jelas Abdul Madjid.
Polisi kini masih memburu AP yang diduga berdomisili di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Palopo.
Sementara Putri bersama barang bukti diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.








