Penangkapan Tokoh Masyarakat Desa RanteBalla: Masyarakat Kutuk Tindakan Polisi dan Tuntut Penjelasan
LUWU, SPIRITKITA – Masyarakat Desa RanteBalla Kabupaten Luwu mengutuk penangkapan beberapa tokoh masyarakat oleh aparat kepolisian.
Masyarakat Rante Balla menilai bahwa penangkapan yang di lakukan itu tanpa memiliki dasar yang jelas.
Salah satu tokoh masyarakat yang di tangkap adalah Bapak Iron. Dia dikenal sebagai pemimpin perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah warga setempat.
Jendral Lapangan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mengatakan jika Pak Iron dan beberapa tokoh masyarakat lainnya telah lama memperjuangkan hak-hak masyarakat RanteBalla.
“Khususnya terkait dengan kasus penjualan tanah tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat,” ungkap Reski Halim, kepada media ini, Sabtu (29/6/2024).
“Penangkapan ini kami nilai sebagai upaya pembungkaman dan intimidasi terhadap suara masyarakat yang berjuang untuk keadilan dan hak asasi mereka,” lanjutnya.
LMND juga menilai bahwa pihak aparat kepolisian telah keluar dari koridor tugas mereka dengan melakukan tindakan yang mencederai hak-hak masyarakat.
“Kami meminta agar pihak berwenang segera memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penangkapan tersebut dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak mereka,” tegas Reski Halim.
Lebih lanjut, Reski Halim menambahkan jika pihaknya meminta perhatian dari pemerintah pusat dan lembaga-lembaga hak asasi manusia untuk memonitor dan menginvestigasi kejadian ini.
“Serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat Rante Balla di hormati dan di lindungi,” lanjutnya.
Di ketahui, masyarakat Desa RanteBalla akan terus memperjuangkan hak mereka dengan cara yang damai dan sesuai hukum.
Serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan mendukung perjuangan ini demi keadilan dan kesejahteraan bersama.


