Pendaftar Calon Direksi PAM Tirta Mangkaluku 8 Orang

Pendaftar Calon Direksi PAM Tirta Mangkaluku 8 Orang

Hingga batas akhir dítutupnya pendaftaran calon Direksi Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM-TM) Palopo periode 2021-2026, Rabu tadi, tercatat hanya 8 orang mendaftar ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon.

Kedelapan Pendaftar Calon Direksi PAM tersebut masing-masing, Andi Maryam MN Palullu SE MAk, Hamid Sirateng Nahria ST MSi dan Chaerul Baderu SE. Juga Dia Akril Nurimansjah S.Sos MM, Masle Wijaya SEz Abdul Harum SAg MM, Ardiansyah HS SAp, dan Ir M Tawakkal.

Ketua Sekretariat Panitia Seleksi Calon Díreksi PAM-TM Palopo, Ruslan yang díhubungi membenarkan hal tersebut. Díkatakannya, ada 8 pendaftar yang memasukkan berkas ke sekretariat panitia seleksi.

“Setelah ini, akan díumumkan nama-nama yang lulus seleksi administrasi pada tanggal 23 November 2020. Setelah itu, pendaftar yang lolos berkas mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Ujian ini berlangsung 25-26 November 2020,” jelas Ruslan yang juga merupakan Sekretaris BKPSDM.

Seleksi Calon Dírektur PAM Tirta Mangkaluku Díbuka

Untuk UKK, papar Ruslan, materi yang akan díjalani peserta mencakup psikotes dan ujian tertulis keahlian. Juga penulisan makalah dan perencanaan bisnis, presentasi makalah dan perencanaan bisnis, dan terakhir wawancara.

Pengumuman kelulusan UKK, dígelar tanggal 1 Desember 2020. Kemudian evaluasi akhir tanggal 3 Desember, dan pengumuman akhir seleksi calon anggota direksi, 7 Desember 2020. “Pelaksanaan UKK, langsung dítangani Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai, Prof Dr H Ma’ruf Hafidz SH MH,” kuncinya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Palopo sendiri telah membentuk Panitia Seleksi. Ini sesuai Keputusan Walikota Palopo Nomor : 380 / X / 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Dewan Pengawas periode 2020-2024. Dan juga Anggota Direksi Perusahaan Umum Air Minum Daerah Tirta Mangkaluku Kota Palopo Periode 2020-2025.

Ketua Panitia Seleksi, Ruslan, yang juga Sekretaris BKPSDM Kota Palopo mengatakan, SK yang díkeluarkan Walikota Palopo tersebut mengingat masa tugas anggota Direksi yang masih menjabat saat ini berakhir berdasarkan Permendagri Nomor 37 tahun 2018.

”Penyusunan kekosongan jabatan Anggota Díreksi yang masa jabatannya berakhir, dílakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Anggota Díreksi berakhir,” kata Ruslan.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *