Pendaftaran Ulang Pilkada Palopo Dibuka Hari Ini, Syarat Ketat Diterapkan

Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya.

PALOPO, SPIRITKITA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran ulang bagi calon kepala daerah dalam Pilkada Palopo mulai Sabtu (8/3/2025) hingga 10 Maret 2025.

Dalam proses pendaftaran ini, calon yang mendaftar wajib didampingi Ketua dan Sekretaris partai pengusung.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menegaskan pentingnya keterlibatan langsung pimpinan partai dalam tahapan ini.

“Dalam proses berkas pencalonan, ada dua dokumen yang harus disiapkan, yaitu dokumen pencalonan dan dokumen persetujuan pencalonan,” ujarnya, Sabtu (8/3/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan dokumen pencalonan merupakan kesepakatan resmi antara partai politik dengan calon yang diusung.
Sementara dokumen persetujuan adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh pimpinan partai di tingkat pusat.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Rajiv
Redaksi
Tim Spiritkita
Pasangiklan