DP3A Kota Makassar Tingkatkan Kapasitas Pendampingan untuk Korban Kekerasan
MAKASSAR – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar menggelar kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan penanganan bagi perempuan korban kekerasan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendampingan terhadap korban kekerasan di Kota Makassar.
Kepala DP3A Kota Makassar, Achi Soleman, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mempersiapkan shelter warga agar lebih efektif dalam memberikan pendampingan.
“Kegiatan ini terkait bagaimana meningkatkan kapasitas shelter warga dalam melakukan pendampingan jika terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Achi, Senin (2/12/2024).
Achi menekankan bahwa pendampingan harus berlandaskan perspektif yang benar agar tidak menimbulkan masalah tambahan. Ia mencontohkan kasus viral di salah satu universitas yang terjadi akibat kesalahan perspektif dalam menangani hak-hak korban.
“Perspektif yang tidak tepat bisa menyebabkan blunder. Contohnya kasus viral di Unhas, satgasnya sendiri keliru dalam memahami hak-hak korban, sehingga memunculkan masalah baru dan menjadi viral,” jelas Achi.
Ia menambahkan, kasus kekerasan seksual, misalnya, tidak boleh diselesaikan melalui mediasi atau kesepakatan damai. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang melarang penyelesaian seperti itu.
“Dalam kasus kekerasan seksual, mediasi atau kesepakatan damai tidak diperbolehkan. Hal ini perlu dipahami agar pendampingan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan shelter warga, forum-forum di tingkat kelurahan, organisasi perempuan, dan pemerhati perempuan dan anak.
“Kita ingin bergerak bersama untuk mengurangi angka kekerasan dan memutus rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutup Achi.








