Penerimaan Pajak di Sulawesi Selatan Mencapai Rp 13,3 Triliun, Melebihi Target
MAKASSAR,SPIRITKITA — Penerimaan pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga 31 Desember 2023 mencapai Rp 13,3 triliun, melebihi target sebesar Rp 12,88 triliun. Realisasi penerimaan tersebut tumbuh sebesar 4,6 persen (YoY) dari target yang di tetapkan.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra, Soebagio, menyampaikan bahwa pertumbuhan signifikan terjadi pada PPN dan PPnBM yang tumbuh sebesar 22,48 persen dengan realisasi Rp 6,48 triliun dari target Rp 5,82 triliun.
Pertumbuhan positif juga terlihat pada PBB P5L dengan kenaikan sebesar 25,55 persen. Sektor administrasi pemerintahan menjadi penopang utama dengan kontribusi sebesar 24,81 persen, di ikuti oleh sektor perdagangan (21,95 persen), sektor industri pengolahan (9,51 persen), transportasi dan pergudangan (7,46 persen), serta pertambangan (6,75 persen). Pertumbuhan sektor administrasi pemerintahan di pengaruhi oleh berlakunya PMK 59/2022 yang mengubah sistem pembayaran PPN.
Soebagio menyebut bahwa sektor perdagangan tumbuh positif seiring pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19. Sektor industri pengolahan juga mencatat pertumbuhan positif karena adanya pembayaran setoran PPh 21 dengan nominal besar dari salah satu wajib pajak di sektor tersebut. Sebagai tambahan, sektor jasa transportasi dan sektor pertambangan juga memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan pajak di Sulsel.(*)








