Pengangkatan Honorer Jadi CPNS Tidak Jelas, Ini Penjelasannya,…..



KEPASTIAN rencana pengangkatan honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih dibahas di Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi II DPR.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan, pembahasan masih difokuskan pada pendataan. Belum ada kepastian akan diangkat secara bertahap mulai tahun ini.

“Sampai di situ (diangkat 2018) belum. Masih banyak kajiannya, masalah anggaran, kemampuan daerah dan segala macam,” ucap Asman di kompleks Istana Negara, seperti dikutip dari jpnn.com

Pendataan tersebut menurutnya penting untuk mengetahui berapa jumlah honorer yang akan diangkat. Apalagi, perlu ada kesepahaman mengenai honorer mana yang akan diangkat harus jelas.

“Kemarin masih fokus ke masalah pendataan, karena yang dikatakan honorer itu seperti apa, kriterianya seperti apa, tahun berapa diangkatnya, siapa yang mengangkat. Data itu harus divalidkan,” tambah dia.

Baca juga : Judas Amir Siap Gaji Guru Honorer Setara Gaji PNS

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan jika apa yang diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur hanya sebuah alibi.

“Dari dulu urusin data terus. Kan sudah ada datanya dan tinggal diverifikasi lagi,” ujar Titi.

Titi optimistis kinerja pemerintah lebih cepat jika menggunakan data yang dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari kepala daerah.

Sebab, kepala daerah tidak bisa menyalahgunakan SPTJM. Kepala daerah yang memasukkan data honorer bodong bisa dipidana.

Dia menambahkan, mantan MenPAN-RB Azwar Abubakar pernah mengeluarkan surat untuk pendataan honorer K2 yang tidak lulus tes dan pernah mengikuti tes CPSN 2013.

Saat itu, pemerintah memberikan syarat bahwa data tersebut harus dilengkapi SPTJM yang diteken kepala daerah.

“Sudah ada, kan, pejabat yang dilaporkan karena main-main dengan SPTJM. Kenapa Pak Menteri enggak pakai data itu saja biar enggak ribet lagi,” tambah Titi.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo mengatakan persoalan honorer kategori dua (K2) yang hingga kini belum tuntas, merupakan masalah bangsa yang harus segera diselesaikan.

Baik honorer K2 yang bekerja sebagai guru, perawat, maupun penyuluh pertanian.

“Sekarang nasib mereka tidak menentu, ada yang digaji Rp 300 ribu per bulan, itu bisa apa? Mereka dituntut mencerdaskan anak bangsa, dituntut melayani masyarakat, membina petani,” ujar Firman.

Untuk itu pihaknya meminta pemerintah tidak main-main lagi menyangkut para honorer ini.

Proses revisi UU ASN yang sedang berjalan diharapkannya sebagai solusi bagi penyelesaian masalah tenaga honorer.

“Karena iitu pemerintah harus sadar, ini harus segera diselesaikan dalam rangka untuk menyelesaikan masalah bangsa,” ujar politikus Golkar ini.

Firman sendiri menambahkan, penyelesaian pengangkatan honorer sebenarnya bisa lebih cepat bila ada kemauan politik dari pemerintah. Caranya dengan merevisi peraturan pemerintah (PP) tentang batasan usia CPNS.

PP dimaksud adalah PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).(***)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *