Dugaan Penganiayaan di Lutim: Korban Luka Serius, Proses Hukum Mandek?
LUTIM, SPIRITKITA — Kuasa hukum Amiruddin dan Sudirman, Syahrul, mempertanyakan lambatnya penanganan kasus dugaan penganiayaan kliennya oleh Polres Luwu Timur.
Ia menyayangkan belum adanya kepastian hukum sejak laporan diajukan pada 12 Juni 2025.
“Kami mendorong Polres Luwu Timur untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau tebang pilih,” tegas Syahrul, Selasa (29/7/2025).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang yang terjadi pada 31 Mei 2025 di Desa Parumpanai, Kecamatan Wosponda, Kabupaten Luwu Timur.
Akibat kejadian tersebut, Amiruddin mengalami luka di kepala, telinga, dan pundak. Sementara Sudirman terluka di bagian jari tangan.
Dalam insiden yang sama, seorang warga berinisial RS (64) dilaporkan meninggal dunia.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain, sebelumnya membenarkan terjadinya peristiwa tersebut dan meminta semua pihak untuk mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.
Menurut dugaan awal, penganiayaan tersebut dipicu oleh konflik sengketa lahan yang diklaim oleh dua pihak yang bertikai.
Syahrul mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan demi menjamin rasa keadilan bagi korban.
“Kami harap tidak ada intervensi. Penegakan hukum harus dilakukan secara imparsial, dengan memperhatikan hak korban,” tutupnya.








