Tak Sampai Sehari, Polisi Bekuk Pelaku Penggelapan Rokok di PT Surya Madistrindo

Ist

PALOPO, SPIRITKITA – Unit Reserse Kriminal Polsek Wara Selatan, Polres Palopo, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang terjadi di kantor PT Surya Madistrindo, Kota Palopo.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial AA (36), warga Kelurahan Balandai dilakukan pada Selasa malam, 20 Mei 2025, tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolsek Wara Selatan, Iptu Yusran Sa’buran, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka dalam kasus penggelapan. Ia diamankan tanpa perlawanan di Jalan Jenderal Sudirman,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).

Kasus ini terungkap setelah pelapor, Irwan Tamsyit (40), karyawan PT Surya Madistrindo asal Kota Parepare, melakukan pengecekan stok barang menggunakan sistem BPPR (Bon Pengambilan dan Pengembalian Rokok).

Dari pengecekan itu ditemukan ketidaksesuaian antara data sistem dan kondisi fisik barang.

“Pihak gudang kemudian melakukan pemeriksaan fisik dan mendapati 8 karton rokok dalam kondisi kosong,” terang Yusran.

Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp160.804.300, dan langsung melaporkannya ke Polsek Wara Selatan.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pelacakan pelaku.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berhasil diamankan di kawasan Binturu. Kini ia telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Pasangiklan