Penghapusan Tenaga Honorer Harus “Matang” Pengamat: Ini Nasib Banyak Orang!
Penghapusan Tenaga Honorer Harus “Matang” Pengamat: Ini Nasib Banyak Orang!
Pengamat pemerintahan Unhas, Hasrat Arief Saleh meminta pemerintah membentuk tim untuk melakukan kajian terkait penghapusan honorer.
“Harus ada data ini. Harus ada kajian sebelum diputuskan. Ini nasib orang banyak,” paparnya.
Hasraf tidak menampik selama ini tenaga honorer cukup membebani keuangan di daerah. Porsi anggaran untuk menggaji honorer termasuk besar.
“Kalau dari sisi keuangan, sudah jelas membebani keuangan daerah,” jelasnya.
Selain itu, bebernya, selama ini tenaga honorer terkesan hanya asal dimasukkan. Bahkan cenderung bersifat politis.
“Saya pernah ada temuan. Ada jabatan tertentu sengaja diadakan agar si pejabat bisa memasukkan keluarganya sebagai honorer,” tuturnya.
Sebelumnya, DPR-RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sepakat menghapus tenaga honorer.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menegaskan, Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu ASN dan PPPK. Meskipun pelaksanaannya bertahap, namun harus dipastikan tidak ada lagi status pegawai di luar dari yang telah diatur oleh undang-undang.
