Pengungkapan Kasus Narkoba di Kampus UNM Makassar: 6 Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Disita
MAKASSAR,SPIRITKITA — Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, SH., M.Hum, menggelar konferensi pers untuk mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu dan ekstasi yang terjadi di kampus UNM Parang Tambung Makassar pada Minggu (11/06/2023).
Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa terdapat 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam pengungkapan ini. TKP pertama berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Gowa, kemudian di kampus UNM Parang Tambung, Jl. Mallengkeri, Makassar. TKP ketiga berada di Terminal Cargo SAPX Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, dan terakhir di Jalan Muhammad Tahir, Perum Jongayya Indah, Kota Makassar.
Kapolda Sulsel juga menginformasikan adanya 6 tersangka dalam kasus ini, yaitu SAH (32), S (25), MA (33), AG (34), M (36), dan RR (37).
Dalam press release-nya, Kapolda Sulsel juga menegaskan bahwa semua tersangka bukan merupakan alumni UNM Makassar, melainkan pernah kuliah di kampus UNM Parang Tambung di Fakultas Bahasa dan Sastra, namun tidak menyelesaikan studi mereka.
Kronologi kejadian, lanjut Kapolda, dimulai dari TKP pertama di mana penyidik mendapatkan informasi tentang adanya seorang kurir narkoba jenis sabu yang diketahui sebagai S, kemudian dilakukan penangkapan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa.
Selanjutnya, dari hasil interogasi, diketahui bahwa S sering mengkonsumsi narkoba di kampus UNM Parang Tambung. Dari pengakuan S, didapatkan informasi bahwa dirinya adalah kurir narkoba sabu dari jaringan kampus.
“Kemudian di TKP kedua, penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel membawa tersangka S ke kampus UNM Parang Tambung. Di kampus tersebut, petugas kepolisian menemukan 4 orang sedang mengkonsumsi sabu dan ganja, kemudian dilakukan penangkapan. Mereka adalah SAH, MAH, AG, dan M. Ditemukan pula barang bukti di lantai 1 dalam ruangan, berupa 7 sachet plastik kristal bening narkoba jenis sabu dengan berat 4,7 gram, 1 sachet plastik berisi ekstasi dengan berat 2,4 gram, empat linting daun batang dan biji kering ganja dengan berat 3,1 gram,” ungkap Kapolda Sulsel.
“Selanjutnya, ditemukan pula 1 brankas warna hitam, alat hisap sabu atau bon, satu batang pirex kaca, dan 4 unit handphone Android,” lanjutnya.
Dari hasil interogasi terhadap SAH, diketahui bahwa sabu
dan ekstasi tersebut dimiliki oleh seorang lelaki SN yang berada di rutan Jeneponto, sementara ganja diperoleh dari seorang mahasiswa UNM yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, pada TKP ketiga di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin Maros, diperoleh informasi dari interogasi SAH bahwa ia telah melakukan pengiriman sabu sebanyak lebih dari 50 gram dengan tujuan kota Ternate, Maluku Utara, melalui seorang lelaki TR yang berada di Lapas Watampone, Kabupaten Bone.
Terakhir, pada TKP keempat di Perumahan Jongaya Indah Makassar, sebelum SAH ditangkap, ia menyimpan barang bukti sabu seberat 700 gram di dalam brankas, sedangkan narkotika ekstasi sebanyak kurang lebih 400 butir disimpan dalam brankas lainnya.
Selanjutnya, dari pengembangan terhadap tersangka RR, diketahui bahwa sabu dan ekstasi tersebut berasal dari seseorang yang tidak dikenal namanya, namun diketahui bahwa orang tersebut adalah teman lelaki SAH. RR menyimpan narkotika sabu dan ekstasi tersebut di kamar rumahnya di Jalan Muhammad Tahir, dan ditemukan pula 20 sachet sabu dengan berat kurang lebih 73,6 gram, dua sachet plastik berisi 10 butir tablet ekstasi, dan satu unit handphone. (*)
