Tim Resmob Polres Palopo Tangkap Polisi Gadungan, Kasus Penipuan Puluhan Juta

Foto: Humas Polres Palopo.

PALOPO, SPIRITKITA – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo berhasil menangkap pelaku penipuan bermodus order barang fiktif yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Pelaku berinisial WYK (34) diamankan, Jumat (11/4/2025) di Jalan Batara, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengungkapkan korban dalam kasus ini merupakan seorang anggota Polri bernama Hj Rosmina.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban Hj. Rosmina yang mengalami kerugian usai ditipu pelaku dengan modus pesanan kaos fiktif,” ujar AKP Supriadi.

Pelaku memanfaatkan skema order palsu dengan iming-iming keuntungan.

Korban diminta mentransfer sejumlah uang atas nama pemesan fiktif, salah satunya menggunakan nama “Putri”, untuk pelunasan baju kaos yang disebut akan dibayar kembali.

“Dalam salah satu laporan, korban mengirim uang sebesar Rp31 juta, setelah dijanjikan pengembalian berikut keuntungan oleh pelaku dan seseorang yang mengaku pemilik konveksi,” tambahnya.

Untuk meyakinkan korban, pelaku juga melibatkan pihak ketiga melalui komunikasi via telepon dan WhatsApp. Namun, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pelaku telah dilaporkan dalam empat laporan polisi terpisah sejak Desember 2023 hingga Januari 2024.

Tim Resmob yang melakukan pelacakan akhirnya mengamankan pelaku di kediamannya. Saat diinterogasi, WYK mengakui seluruh perbuatannya.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo dan diserahkan ke unit penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Supriadi.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Akhir
Redaksi
Tim Spiritkita


Pasangiklan