Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Tetapkan Kenaikan UMP Tahun 2024
SULSEL,SPIRITKITA — Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel untuk tahun 2024. Bahtiar menetapkan UMP naik sebesar 1,45 persen menjadi Rp 3,4 juta dari UMP tahun sebelumnya.
Pengumuman kenaikan UMP ini di lakukan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel pada Selasa, 21 November 2023. Penetapan kenaikan UMP Sulsel 2024 di atur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel nomor 1671/12/2023/21.11.2023. SK tersebut mengenai Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 dan di tetapkan pada tanggal 21 November 2023.
Ardiles Saggaf, Kepala Dinsakertrans Sulsel, menyampaikan bahwa penetapan nilai UMP Sulsel 2024 melalui proses pembahasan panjang dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat buruh. SK tersebut juga mencantumkan kewajiban perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah, khususnya bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
Sebagai informasi, UMP Sulsel tahun 2023 sebesar Rp 3.385.145. Dalam pembahasan UMP tahun 2024, pengusaha mengusulkan kenaikan sebesar 1,45%, sementara serikat pekerja menuntut kenaikan sebesar 7,14%. Keputusan Bahtiar Baharuddin memberikan kenaikan sebesar 1,45%, dan UMP Sulsel 2024 di tetapkan sebesar Rp 3.434.298.(*)
