Penyebar informasi hoax Ijazah Palsu Joko Widodo Ditangkap
![]() |
| Umar Kholid Harahap |
Penyebar informasi hoax Ijazah Palsu Joko Widodo ditangkap Unit Lapangan Dittipidsiber Bareskrim, Sabtu (19/1/2019 ) pukul 00.30 WIB dini hari di kediamannya, Bekasi Timur, Jawa Barat.
Penangkapan Umar Kholid Harahap, penyebar informasi hoax tersebut berdasarkan LP Nomor : LP/A/0088/I/2019/Bareskrim.
Umar Kholid Harahap (28) ditangkap karena menyebarkan kabar bohong yang berhubungan dengan Ijazah Joko Widodo. Umar dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 207 KUHP. Meski demikian, saat ini laki-laki yang kerjanya berwiraswasta tersebut tidak ditahan. Umar terancam hukuman selama 3 tahun penjara.
Dia hanya diperiksa di Direktorat Siber Bareskrim Polri dan disita beberapa barang bukti dari tersangka, yaitu 1 (satu) buah HP vivo, 1 (satu) buah Sim card telkomsel no 081299006938, 1 (satu) buah sim card indosat 085921494081, 1 (satu) buah akun FB dengan url https://m.facebook.com/umar.kholid.378 dan (satu) buah email umarkholid186@gmail.com.
Untuk memperkuat alat bukti penyidikan, polisi melakukan tahapan digital forensik terhadap barang bukti yang disita.
Baca juga Komunitas Warga Berpindah Dukungan Usai Debat Capres
“Betul, tersangka adalah ditangkap dan saat ini masih diperiksa,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.(*****)








