Pemuda Palopo Ditangkap di Alfamidi Super Usai Sebarkan Video Syur Mantan Pacar

PALOPO, SPIRITKITA – Tim Resmob Polres Palopo berhasil mengungkap kasus penyebaran video pornografi di Kota Palopo. Dalam operasi tersebut, seorang pemuda berinisial RA (22) diamankan oleh aparat kepolisian setelah terbukti menyebarkan video syur dirinya bersama mantan kekasihnya.

Penangkapan RA dilakukan di Alfamidi Super Binturu, Jumat (4/10/2024), di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo. Kasus ini bermula ketika mantan kekasih RA merasa keberatan setelah video pribadi mereka disebarkan dan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa video tersebut direkam saat RA dan mantan kekasihnya melakukan hubungan intim. RA kemudian menyebarkan video itu melalui pesan WhatsApp kepada seorang saksi. “Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” jelas AKP Supriadi.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Palopo yang dipimpin oleh Aipda Ronald Effendy melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi RA di Alfamidi Super. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi tersebut.

“Dalam interogasi, terduga pelaku mengakui telah merekam kejadian tersebut di sebuah kos di Jalan Ahmad Razak, kemudian menyebarkan video melalui WhatsApp,” tambah AKP Supriadi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan RA untuk menyebarkan video tersebut.

AKP Supriadi menegaskan bahwa perbuatan pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Setiap orang yang memproduksi, menyebarluaskan, atau memperjualbelikan pornografi dapat dipidana dengan penjara minimal enam bulan hingga 12 tahun, serta denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar,” jelasnya.

Kasus ini akan terus didalami oleh pihak berwenang untuk memastikan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku. (*)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner