Pergantian Nama PDAM Luwu Jadi Perumda Tirta Latimojong, Bupati Lakukan Penandatanganan 3 Ranperda
LUWU,SPIRITKITA – Bupati Luwu, Basmin Mattayang melakukan penandatanganan bersama Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali.
Penandatanganan itu sebagai bentuk ke sepakatan atas penetapan 3 (tiga) Ranperda inisiatif DPRD dan Eksekutif bersama.
Selain itu, penandatanganan di lakukan dalam ruang sidang paripurna kantor DPRD Luwu, Kamis (29/12/2022).
Ke tiga Ranperda yang di setujui penetapannya antara lain adalah Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Latimojong;
Ranperda Pedoman Ganti Kerugian Tanam Tumbuh Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum; dan Ranperda Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan persetujuan penetapan ketiga rancangan peraturan daerah.
Karena itu merupakan salah satu proses dalam pembahasan ranperda dan sebagai upaya untuk lebih meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
Dan juga sebagai implementasi terhadap penyelenggaraan otonomi daerah.
Bentuk badan hukum PDAM Tirta Dharma di sesuaikan menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Latimojong.
Perumda Air Minum Tirta Latimojong Luwu di tuntut untuk dapat mencari terobosan dengan meningkatkan peran aktif dalam sistem penyediaan air minum.
Agar mewujudkan ke hidupan masyarakat yang sehat, bersih dan produktif.
Sementara ranperda tentang Pedoman Ganti Kerugian Tanam Tumbuh Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum.
Bupati mengungkapkan dampak pengadaan tanah dalam pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum khususnya di kabupaten luwu.
Salah satunya berimplikasi terhadap tanaman yang di miliki masyarakat, berupa kerusakan tanaman atau terganggunya pertumbuhan.
Tanaman yang menyebabkan penurunan produksi atau kualitas hasil tanaman.
“Dengan demikian di perlukan ganti kerugian tidak hanya terhadap tanah yang hak kepemilikannya beralih, namun juga terhadap tanaman yang terdampak, melalui upaya ganti kerugian tanam tumbuh,” ungkapnya.
Menurutnya, agar memberikan jaminan kepastian hukum, tertib pelaksanaan ganti kerugian, dan secara umum menjamin kelancaran pembangunan untuk kepentingan umum.
“Dengan adanya peraturan daerah ini, maka di harapkan menjadi payung hukum sebagai pedoman penyelenggaraan ganti ke rugian tanam tumbuh untuk pembangunan bagi ke pentingan umum,” lanjutnya.
Terakhir, Ranperda tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Bupati menyampaikan dalam upaya mencegah terjadinya dampak negatif oleh ke beradaan limbah B3, di perlukan upaya yang bersifat sistematis, terpadu, dan menyeluruh.
Tak hanya itu, juga bersifat berkesinambungan, melalui penyelenggaraan pengelolaan limbah B3.
“Salah satu upaya tersebut yaitu adanya regulasi dalam bentuk peraturan daerah dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pengelolaan limbah B3,” katanya. (NT)








