Perkosa Gadis 19 Tahun, MH Akhirnya Ditangkap Polisi di Toili Setelah Jadi Buron Selama 4 Bulan
Perkosa Gadis 19 Tahun, MH Akhirnya Ditangkap Polisi di Toili Setelah Jadi Buron Selama 4 Bulan
BANGGAI – Terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis berumur 19 tahun akhirnya ditangkap polisi setelah melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.
“Sekitar empat bulan tersangka ini melakukan persembunyian dengan cara berpindah-pindah tempat,” ungkap Kapolsek Toili, AKP Candra.
Tersangka berinisial MH (21) ditangkap di Pasar Rakyat Desa Sindang Sari, Toili Barat, Rabu (21/1/2021) setelah sempat bersembunyi di Morowali Utara, Kota Manado, Poso dan di Kecamatan Bunta, dan Kabupaten Banggai.
Baca Juga: Sembunyikan Sabu di Jahitan Celana, Seorang Pria di Banggai Ditangkap Polisi
“Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya,” tandas kapolsek.
Lebih lanjut, Candra menuturkan, kasus ini terjadi pada (1/8/2021) lalu sekira pukul 22.30 Wita, dimana saat itu korban dibonceng tersangka menggunakan sepeda motor.
“Dalam perjalanan tepatnya di Jalan Trans Area Perkebunan Kelapa Sawit, pelaku tiba-tiba memberhentikan motornya,” katanya.
Pada waktu itu, tersangka langsung menarik korban dari atas motor dan membawanya ke area perkebunan kelapa sawit selanjutnya pelaku pun menyetubuhi korban.
“Atas kejadian itu korban kemudian melaporkan kasus ini di Mapolsek Toili tanggal 4 Agustus 2020,” lanjut Candra. (*/eko prasetyo)








