URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Persiapan e-Rekap, KPU Petakan Daerah Peserta Pilkada 2020
Persiapan e-Rekap, KPU Petakan Daerah Peserta Pilkada 2020
Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020 ditetapkan pada tanggal 23 September 2020.
Pada pilkada yang akan digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan akan menggunakan rekapitulasi suara secara elektronik atau e-rekap.
Agar dapat terlaksana dengan baik, KPU telah meminta KPU daerah untuk melakukan pemetaan terhadap TPS-TPS yang memungkinkan menggunakan e-rekap.
“Pemetaan yang dilakukan meliputi kemampuan koneksi jaringan internet pada lokasi TPS,” ungkap Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik
Hal ini penting lantaran e-rekap hanya dapat dioperasikan jika koneksi internet berjalan dengan baik.
“Kalau tidak langkah yang berikutnya adalah kerja sama atau koordinasi dengan Kominfo yang ada dan dicarikan solusinya seperti apa,” ujar Evi.
Selanjutnya, tugas penting KPU dalam mempersiapkan penerapan e-rekap adalah menuangkannya dalam peraturan perundang-undangan. Evi mengatakan, aturan soal e-rekap ini nantinya akan dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU).(***)









