Persiapan Pemilu 2024: Warna Berbeda pada Surat Suara untuk Setiap Posisi

SPIRITKITA.COM — Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 di jadwalkan akan berlangsung pada 14 Februari mendatang. Dalam pemilu ini, masyarakat pemilih akan di berikan 5 jenis surat suara, masing-masing berbeda warna untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berikut adalah penjelasan terkait perbedaan dan keterangan surat suara berdasarkan warnanya:

  1. Abu-abu (Presiden/Wakil Presiden): Surat suara berwarna abu-abu di gunakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara ini harus mencantumkan lima elemen, yaitu nama pasangan calon, foto calon, nomor urut, dan gambar partai politik beserta partai politik pendukung.
  2. Kuning (DPR RI): Surat suara berwarna kuning di gunakan untuk memilih anggota DPR RI. Surat suara ini mencantumkan nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan gambar partai politik pengusung.
  3. Merah (DPD RI): Surat suara berwarna merah di gunakan untuk memilih anggota DPD RI. Surat suara ini mencantumkan nama calon, foto calon, dan nomor urut.
  4. Biru (DPRD Provinsi): Surat suara berwarna biru di gunakan untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi. Surat suara ini mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai pengusung.
  5. Hijau (DPRD Kabupaten/Kota): Surat suara berwarna hijau di gunakan untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. Surat suara ini mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai.

Dengan sistem warna pada surat suara ini, diharapkan masyarakat pemilih dapat dengan mudah membedakan dan memilih calon pada setiap posisi sesuai dengan preferensi mereka.(*)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *