Perusahaan Leasing Dibekukan OJK, penyebabnya?

Perusahaan Leasing Dibekukan OJK, penyebabnya?
Perusahaan pembiayaan PT First Indo American Leasing atau First Finance dan Wannamas Multi Finance dibekukan kegiatan usahanya. Otomatis, kedua Finance ini tak boleh lagi menjalankan usaha emitennya.
Keputusan pembekuan ini tertuan dalam Surat Nomor S-89/NB.2/2020 tanggal 27 Februari 2020.
Pembekuan yang dilakukan OJK ini karena kedua lembaga finance tersebut. Keduanya tidak memenuhi ketentuan dan peraturan OJk atau POJK 05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Muh Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, mengatakan berdasarkan monitoring OJK. First Indo American Leasing (First Finance) tidak memenuhi Pasal 83 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
“Perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 83. Yaitu perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya. Dilarang menggunakan informasi yang tidak benar. Dapat merugikan kepentingan debitur, kreditor, dan pemangku kepentingan termasuk OJK,” tegas Ihsanuddin, dalam surat resminya.Perusahaan Leasing Dibekukan OJK.
Adapun Wannamas Multifinance, kata Ihsanuddin, tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-128/NB.2/2020 tanggal 24 Maret 2020.
“Berdasarkan hasil monitoring OJK, Wannamas Multifinance tidak memenuhi Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 95 ayat (3) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dengan dibekukanya kegiatan usaha tersebut, maka Wannamas Multifinance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan,” tegas Ihsanuddin.
Pasal 95 ayat 1 yang dimaksud yakni “Perusahaan Pembiayaan wajib menjaga kualitas piutang pembiayaan.”
Sebelumnya, OJK Tentukan Usaha yang yang Ditinjau Ulang Piutangnya
Sementara itu, Pasal 95 ayat 3 yakni:
“Perusahaan Pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (non performing financing) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh Perusahaan Pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) paling tinggi sebesar 5%.”
Dalam lampiran surat disebutkan bahwa dalam sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha ini diberikan secara tertulis dan berlaku sejak 6 bulan. Jika dalam periode tersebut perusahaan terkait tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 83 tersebut, maka izin usahanya akan dicabut.
Sekedar diketahui, First Leasing merupakan perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Bergerak di pembiayaan kendaraan roda empat bekas. Sementara Wannamas Multifinance adalah perusahaan pembiayaan (investasi, modal kerja dan multiguna), sewa guna usaha dan anjak piutang.(fik)
