Perwali Makassar Izinkan Resepsi Pernikahan, Maklumat Kapolri Melarang

Perwali Makassar Izinkan Resepsi Pernikahan, Maklumat Kapolri Melarang
Peraturan Walikota (Perwali) Makassar yang selama ini menjadi payung hukum pelaksanaan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diganti dengan Perwali baru yang akan diterapkan dimasa Pandemi Covid-19, yakni Perwali Nomor 31 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar.
Penjabat Walikota Makassar, Yusran Jusuf menegaskan, dalam Perwali yang dibuatnya, Kurang lebih hampir sama dengan Perwali PSBB.
Hanya saja, dalam perwali yang baru, ada sedikit kelonggaran agar masyarakat dapat kembali beraktifitas.
Baca juga
- PB IPMIL Raya Desak Presiden Cabut Moratorium DOB, Dinilai Picu Krisis Keuangan dan Lingkungan di Sulsel
- Gubernur Sulsel Dukung Pembangunan Gedung SDM Muhammadiyah di Makassar
- Pj Wali Kota Palopo Undang Gubernur Sulsel Hadiri HUT ke-23 Kota Palopo
- Jelang PSU Palopo, Bawaslu Bentuk Tim Siber Antisipasi Kecurangan Digital
- Pj Ketua TP PKK Kota Palopo Ikut Preloved Charity & Fashion Show di Makassar
Yusran mengatakan semua mall/toko setelah PSBB berakhir akan diperbolehkan untuk beroperasi selama menerapkan protokol kesehatan.
“Kalau kemarin kan ada beberapa Toko ditutup, kalau sekarang semua boleh membuka, sepanjang dia menerapkan prosedur kesehatan,” katanya.
Prosedur kesehatan yang dimaksud antara lain social distancing, jaga jarak, pake masker dan kerap cuci tangan.
Selain mall/toko yang dibuka, dengan berakhirnya penerapan Pembatasan Sosial Beriskala Besar (PSBB) di Makassar, warga yang tadinya dilarang menggelar resepsi pernikahan kini dibolehkan kembali.
“Sudah bisa digelar, cuma jumlahnya kita atur. Misalnya ruangannya kapasitasnya 100 orang, bisa diatur 50 orang saja yang hadir,” kata Yusran. Perwali Makassar Izinkan Resepsi Pernikahan
Demikian halnya dengan pelonggaran perbatasan kota, kini tanpa penjagaan seperti hari-hari penerapan PSBB.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (kabid humas) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya akan membubarkan paksa aktivitas yang berpotensi menimbulkan penyebaran wabah Covid-19, seperti resepsi atau pesta pernikahan dan hajatan warga lainnya yang dibolehkan pada Perwali Makassar.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menekankan kalau ketegasan ini sesuai dengan Maklumat Kapolri nomor 2 / III / 2020 yang esensinya adalah dukungan untuk penanganan protokol mencegah merebaknya wabah Covid-19.
Selain itu, diungkapkan pula bahwa keputusan itu tentunya berbeda dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, yang memperbolehkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan setelah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir.
“Untuk segala situasi yang berpotensi akan menimbulkan penyebaran wabah, maka tentu akan disikapi dengan tindakan tegas. Kita harus memahami esensi dan tujuan dari maklumat Kapolri itu adalah untuk mencegah dampak penyebaran Covid-19,” ungkap Kombes Pol Ibrahim Tompo yang dihubungi wartawan dikutip Rabu, 27 Mei 2020
Untuk itu, Ibrahim Tompo mengimbau kepada masyarakat agar bisa memahami situasi wabah Covid-19 yang tengah merebak, dan menurutnya, masyarakat sudah sepatutnya bisa menyelaraskan dan menyikapi situasi dengan tepat sesuai langkah yang dilakukan pemerintah serta aparat.
Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis, sebelumnya telah mengeluarkan maklumat yang justru melarang masyarakat berkumpul guna menghindari penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca juga
- Mentan Amran Tolak Lobi Kasus Proyek Fiktif Rp5 Miliar: “Saya Membela Rakyat, Bukan Koruptor”
- 714 CPNS Kemendiktisaintek Mundur, DPR Minta MenPAN-RB Evaluasi Rekrutmen ASN
- Ketua Komisi III DPR RI Dukung Wacana Penghapusan SKCK, Ini Alasannya
- Jaga Integritas! Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR atau Bingkisan Lebaran
- Program “Lapor Mas Wapres” Dipertanyakan, Masyarakat Kesulitan Akses Pengaduan
Dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh elemen masyarakat menghentikan sementara segala kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah banyak. Baik di tempat umum maupun di lingkungan pribadi.
Termasuk di dalamnya seminar, lokakarya, konser musik, festival dan bazzar. Juga pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga.(*)
