URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Peserta BPJS Kesehatan Tidak Gratis Lagi, Kecuali yang Dibayar Pemerintah Daerah
Peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) nantinya akan membayar urun biaya atau biaya tambahan untuk rawat jalan pada setiap kunjungan, di rumah sakit kelas A dan B sebesar Rp 20.000, sedangkan di rumah sakit kelas C dan D sebesar Rp 10.000.
Sementara untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan dihitung dari total tarif INA CBG’s (Indonesian Case Based Groups) setiap kali melakukan rawat inap, atau maksimal Rp 30 juta.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 mengenai urun biaya dan selisih biaya JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat).
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menyebut, saat ini pihaknya semenyata mensosialisasikan regulasi yang termuat dalam peraturan menteri tersebut.
“Urun biaya dikenakan kepada peserta-peserta yang mendapatkan pelayanan tertentu yang tergolong bisa terjadi penyalahgunaan oleh peserta dikarenakan selera maupun perilaku peserta,” ujar Budi saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta Timur, seperti dikutip dari portal detik.
Budi menegaskan bahwa peraturan ini belum diimplementasikan karena Kementerian Kesehatan belum menentukan jenis-jenis penyakit apa saja yang bisa berpotensi disalahgunakan.
“Tidak untuk semua penyakit, ada jenis-jenis penyakit yang berpotensi. Dalam hal ini belum bisa menyampaikan apa saja jenisnya, berapa banyak, tunggu dari Kemenkes,” imbuhnya.
Selain itu, peraturan ini pun tidak berlaku pada peserta PBI (penerima bantuan iuran) ataupun peserta yang dibayarkan pemerintah daerah. Peraturan ini akan berlaku untuk peserta non PBI atau bayar mandiri.(*****)
