Pesta Sabu di Tavanjuka, Perempuan di Palu Berakhir di Penjara
PALU – Polisi melakukan penggrebekan di Lrg Siranindi, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (6/3/2021).
Dari hasil penggrebekan itu, polisi mengamankan perempuan berinisial NG (42) setelah mengakui memiliki sabu.
“Sabu yang dítindis boster antena TV di atas speaker salon,” jelas Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, Sabtu malam.
Adapun jumlah sabu yang dítemukan sebanyak 3 sachet dengan berat brutto 0,64 gram.
Tak hanya itu, polisi juga turut mengamankan 1 pak plastik klip dan sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik.
Untuk diketahui, penggrebekan itu bermula dari Informasi yang mengatakan bahwa sedang terjadi pesta sabu di daerah tersebut.
Hingga saat ini, terduga dan barang bukti diamankan ke Satnarkoba polres palu untuk dilakukan proses pebih lanjut. (*/ep)
