PGRI Mundur dari POP, Unifah: Dananya Untuk Guru/Honorer, Siswa dan Infrastruktur
Sekedar diketahui, POP terdiri dari Sekolah Penggerak dan Komunitas Penggerak. Dengan adanya Sekolah penggerak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dapat lebih meningkatkan kualitas hasil belajar siswa di seluruh Indonesia.
Syarat Kegiatan Belajar-Mengajar Zona Hijau Versi GTPP Covid-19
“Ini didorong dengan hadirnya ribuan Sekolah Penggerak yang mampu mendemonstrasikan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership) terutama dari kepala sekolah beserta guru di dalamnya. Sekolah-sekolah ini akan menjadi penggerak untuk meningkatkan kualitas hasil belajar siswa,” seperti dikutip dari laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id
Dari laman yang sama, dituliskan, Komunitas Penggerak adalah Komunitas di Indonesia biasanya terdiri dari orang tua, tokoh masyarakat dan adat, organisasi, cendekiawan, relawan, dan pemangku kepentingan lainnya. Untuk mewujudkan pendidikan terbaik bagi seluruh siswa Indonesia, semua pemangku kepentingan bersama-sama Kemendikbud perlu berkomitmen untuk bergotong royong menciptakan inovasi-inovasi pembelajaran. Inovasi-inovasi ini haruslah relevan dan berdampak baik untuk mencapai tujuan utama kita semua, yaitu peningkatan kualitas belajar sebanyak-banyaknya siswa Indonesia.
Selanjutnya, Organisasi-Organisasi yang sudah……. Bersambung








