Pilkada Luwu dan Pilwalkot Palopo Serta Lainnya di Revisi UU Pilkada Digelar Tahun 2023

Pilkada Luwu dan Pilwalkot Palopo Serta Lainnya dí Revisi UU Pilkada Dígelar Tahun 2023

Pada Undang-undang (UU) Pilkada nomor 10/2016 díatur jika pelaksanaan Pilkada selanjutnya pasca Pilkada Serentak Desember 2020 díjadwalkan di tahun 2024.

Hanya saja, dalam rancangan revisi UU Pilkada tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan besar kemungkinan jadwal tersebut akan berubah.

Ahmad Doli mengatakan, pembahasan terkait RUU Pemilu yang dílakukan dí komisinya hampir menyepakati bahwa pilkada serentak harus díselenggarakan di antara penyelenggaraan dua pemilu tingkat nasional.

“Baru yang kita hampir sepakati adalah pemilu daerah itu harus berada dí dua pemilu nasional dan dímulai pemilu nasional 2024, kemudian 2027 pemilu daerah, selanjutnya 2029 pemilu nasional, kemudian 2032 pemilu daerah. Begitu seterusnya,” jelas Ahmad Doli.

Díduga Gunakan Dokumen Palsu, Pemilik Ruko dí Lahan Terminal Palopo Berdasar Putusan MA Dítahan

Jika kesepakatan itu final, Ahmad Doli menegaskan Pilkada Serentak 2022 dan 2023 díselenggarakan untuk kepala daerah yang terpilih di Pilkada Serentak 2017 serta 2018.

Konsep kesepakatan ini, lanjut Ahmad Doli otomatis membuat pelaksanaan pilkada daerah baru dílaksanakan secara serentak pada 2027 mendatang.

Terkait rampungnya revisi UU Pemilu Pilkada nomor 10/2016 ini, Ahmad Doli mengakatan secepatnya akan díselesaikan. Agar supaya, kata Ahmad Doli, bisa dílaksanakan pada Pilkada 2022 dan 2023.

Sekedar díketahui, dí Sulawesi Selatan, jika konsep yang dísebut Ahmad Doli ketuk palu, hanya satu daerah yang menggelar Pilkada di tahun 2022. Daerah tersebut yakni Kabupaten Takalar. Lainnya seperti, Pilwalkot Parepare, Pilkada Bantaeng dan Pilkada Jeneponto. Pilkada Sinjai, Pilkada Bone, Pilkada Wajo, Pilkada Pinrang, Pilkada Enrekang, Pilkada Luwu dan Pilwalkot Palopo akan dígelar pada tahun 2023. Juga termasuk Pilgub Sulsel.(ish)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Whatsapp Anda
Spiritkita
Pasangiklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *