Pilkada Serentak 2020 Akan Gunakan Sistem e-Rekap
Pada Pilkada serentak 2020 mendatang, KPU merencanakan rekapitulasi suara akan menggunakan rekapitulasi elektronik (e-Rekap).
Penggunaan e-Rekap ini dinilai dapat mengefisienkan waktu dan biaya dan sebagai uji coba untuk penggunaan e-Rekap Pemilu.
Guna merealisasikan penggunaan e-Rekap ini, KPU menjalin kerja sama dengan ITB. Nantinya, ITB yang akan membuat sistem e-Rekap ini.
“(Penggunaan e-Rekap) ini makin efisien dan murah. Lalu tingkat kepercayaan publik semakin tinggi. Dukungan informasi teknologi semua orang bisa akses pemilu dengan mudah dan dari mana saja,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di gedung rektorat Institut Teknologi Bandung (ITB) Jalan Tamansari, Kota Bandung, seperti dikutip dari detik.com, Selasa, 15 Oktober 2019.
Ia menjelaskan adanya e-Rekap ini masyarakat bisa dengan mudah mengakses seluruh informasi berkaitan dengan pemilu. Bahkan masyarakat dapat mengecek sejak dari awal usai pemungutan suara.
“Kami sedang menyiapkan regulasinya. Kami akan mengusulkan untuk bisa disetujui e-Rekap menjadi hasil resmi yang ditetapkan penyelenggaraan pemilu. Sejak 2004-2019 data elektronik hanya informasi, sementara hasil resmi manual. Kami ingin ke depan hasil rekap secara elektronik bisa jadi dasar penetapan hasil pemilu resmi,” kata Arief.








