Koni Palopo

PNM Lutra Diduga Tahan Sertifikat Nasabah Selama 2 Tahun, Warga Tuntut Kejelasan

Kantor PNM Ulamm Bone-Bone di Segel Warga.

LUTRA, SPIRITKITA – Forum Advokasi dan Komunikasi Warga Luwu Utara mendesak PNM/Ulamm Unit Bone-Bone segera mengembalikan sertifikat milik nasabah atas nama Sutrisno, yang diduga ditahan selama 2 tahun 4 bulan.

Selain itu, nasabah juga mengalami kerugian finansial sebesar Rp463 juta akibat keterlambatan tersebut.

Kasus ini bermula pada 22 Agustus 2022, ketika Sutrisno dan Suwarno melunasi pinjaman di kantor PNM/Ulamm Bone-Bone.

Pelunasan diterima oleh salah satu pegawai, dengan janji bahwa sertifikat akan dikembalikan pada 29 Agustus 2022. Namun, hingga saat ini, sertifikat tersebut tak kunjung dikembalikan.

“Sudah lebih dari dua tahun kami menunggu, tetapi sertifikat kami belum juga dikembalikan,” ujar Sutrisno. Senin, (10/2/2025)

Merasa dirugikan, korban bersama Forum Advokasi dan Komunikasi Warga Luwu Utara menggelar audiensi di ruangan Kasat Intel Polres Luwu Utara pada 19 Januari 2025.

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan PNM/Ulamm Unit Bone-Bone, Cabang Palopo, serta pihak kepolisian, termasuk Kasat Intel dan Kabag Ops Polres Luwu Utara.

Menurut perwakilan forum, Rispandi, dalam pertemuan tersebut PNM/Ulamm berjanji memberikan kepastian pada 24 Januari 2025. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait pengembalian sertifikat.

“Kami mendesak pihak PNM/Ulamm segera memenuhi janji mereka. Jika tidak, korban akan menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Koni Palopo
Pasangiklan