Polemik Rekomendasi Bawaslu Palopo, Mantan Ketua KPU: Seharusnya Tidak Jadi Persoalan

Pemerhati Pilkada yang Juga Mantan Ketua KPU Kabupaten Barito, Kalimantan Selatan, Bahruddin.

PALOPO, SPIRITKITA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo kembali menuai kontroversi setelah Bawaslu Kota Palopo mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran administrasi syarat pencalonan Akhmad Syarifuddin, calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4.

Salinan rekomendasi tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu polemik di masyarakat.

Bahkan, sekelompok warga turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa, menuding rekomendasi tersebut cenderung tendensius dan ambigu.

Menanggapi situasi ini, Bahruddin, mantan Ketua KPU Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, angkat bicara.

Menurutnya, Bawaslu Kota Palopo seharusnya merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran administrasi ini.

Bahruddin menyoroti Putusan MK No. 56/PUU-XVII/2019, yang secara tegas membedakan antara calon yang pernah dipidana dengan ancaman di atas 5 tahun dan calon dengan ancaman di bawah 5 tahun.

Selain itu, ia juga mengacu pada Putusan MK No. 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sengketa Pilkada Kabupaten Belu, yang menegaskan calon dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih tidak lagi bisa dipersoalkan setelah melewati masa jeda 5 tahun.

“Artinya, bagi yang telah menjalani hukuman dengan ancaman 5 tahun atau lebih saja, jika sudah melewati masa jeda 5 tahun, tidak menjadi persoalan lagi,” ujarnya.

“Apalagi dalam kasus Akhmad Syarifuddin, yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun (hukuman percobaan) dan sudah melewati masa jeda lebih dari 5 tahun,” jelas Bahruddin.

Menurutnya, Bawaslu seharusnya menjadikan putusan MK ini sebagai yurisprudensi dalam menangani laporan dugaan pelanggaran administrasi terhadap Akhmad Syarifuddin.

Bahruddin juga menegaskan kasus PHPU Kabupaten Pasaman yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial tidak bisa disamakan dengan kasus di Palopo.

“Di Pasaman, calon yang didiskualifikasi pernah dihukum dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun dan belum melewati masa jeda,” ungkapnya.

“Sementara, Akhmad Syarifuddin hanya menerima hukuman percobaan dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun, dan sudah melewati masa jeda lebih dari 5 tahun,” paparnya.

Oleh karena itu, Bahruddin menilai Bawaslu Kota Palopo seharusnya mengabaikan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi ini.

Sebagai penutup, Bahruddin berharap agar Bawaslu dan KPU Kota Palopo menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai dengan asas penyelenggara Pemilu.

“Kita semua berharap PSU di Palopo berlangsung dengan integritas tinggi, baik dalam penyelenggaraan maupun hasil akhirnya,” pungkasnya.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita


Pasangiklan