Polisi Amankan Kakak Aniaya Adiknya Sendiri
Palopo – Andi 30 tahun warga Graha Janna Palopo adalah, pelaku penganiayaan terhadap korban yang tak lain saudara kandungnya sendiri harus berurusan dengan Hukum.
Kejadian, Sabtu tanggal 15 Februari 2020 sekitar pukul 22.30 bertempat di Perumahan Graha Jannah Kota Palopo, dimana korban sedang berada di dalam dapur, kemudian datang pelaku tiba tiba mencekik leher dan membenturkan kepala ke dinding, mecambak rambut dan menendang perut korban hingga mengalami luka gores pada leher, lengan, kepala dan pipi sebelah kiri sehingga mengakibatkan korban mengalami muntah muntah, ucap akuan korban saat dihadapan Polisi.
Dari hasil penyelidikan team, Polsisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya di jalan mungkasa kota Palopo selanjutnya team menuju tempat dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian di interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya.
Dikonfirmasinya bagian Humas Polres Palopo 18/2/2020 membenarkan penagkapan pelaku penganiayaan tersebut oleh Unit Reskrim Sek Warsel di backup Unit Resmob Polres Palopo dan TMC Resmob Polda Sulsel pada hari Minggu tanggal 17 Februari 2020 sore bertempat di Jalan mungkasa kota Palopo.
Pelaku Kini berada di Mako Polsek Wara Selatan guna proses lebih lanjut. (Bkt/and)









