“Polisi : Beli Sabu, Pengedar : “Ketemuki’ Di Jalan Tenriadjeng”
Palopo – Lagi-lagi Polisi Amankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di lokasi Jl. Andi Tenriadjeng Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo, 14/01/2020 Malam.
Personil Sat Resnarkoba Polres Palopo dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Zainuddin, melakukan penangkapan terhadap inisial NR yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dalam penangkapan ini, Polisi menyamar sebagai pembeli kepada pengedar Sabu inisial JM yang berjanjian akan transaksi di Jl.Andi Tenriadjeng Kel. Pontap, Kec. Wara Timur Kota Palopo, namun pada saat transaksi JM menyuruh NR untuk menemui Salah satu anggota Polisi yang sedang menyamar, dan selanjutnya Pelaku diamankan.
Melalui bagian Humas Polres Palopo saat dikonfirmasi 17/01/2020 membenarkan, telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti satu sachet plastik bening berisi kristal bening sabu dengan berat BB : 0,70 Gram ditemukan di tanah disamping kanan Nurdin saat posisi duduk yang ia letakkan ketika memanggil polisi yang menyamar menjadi pembeli sabu, satu unit handphone Samsung lipat warna hitam ditemukan didepan Pelaku NR yang ia buang pada saat proses penangkapan dan satu unit handphone Nokia warna Putih ditemukan disaku celana sebelah kiri bagian depan yang dikenakan NR pada saat ditangkap.
Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku, NR menerangkan bahwa ia hanya disuruh oleh JM (Dpo) dan pada saat mengantar pesanan sabu JM mengikuti dan menunggu disalah satu warung bakso, namun melihat NR ditangkap, JM melarikan diri.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (An)









