Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Palopo, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
PALOPO, SPIRITKITA — Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Palopo dalam penggerebekan di sebuah rumah di Lorong Amboan Uri, Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Rabu (23/7/2025).
Ketiganya masing-masing berinisial RA (37), IM (37), dan AN (28). RA merupakan ibu rumah tangga asal Mancani, sedangkan IM adalah warga Batu Walenrang, Telluwanua. AN diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan juga berdomisili di Mancani.
Menurut keterangan dari Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
“Kami mendapat informasi bahwa rumah itu sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Ketika dilakukan penggerebekan, kami mengamankan tiga terduga pelaku,” ujar Iptu Majid.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, Sabu seberat 5,59 gram, Alat isap (bong), Timbangan digital, Beberapa unit handphone milik pelaku.
Dari hasil interogasi awal, RA mengakui sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria bernama Rahmat Hidayat, warga Mancani, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Rahmat Hidayat, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Ketiga pelaku kini ditahan dan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) tentang peredaran narkotika,
Pasal 112 ayat (2) tentang kepemilikan narkotika golongan I, Subsider Pasal 127 huruf a tentang penyalahgunaan narkotika oleh pengguna.








