Polisi Nyamar Jadi Pembeli Sabu, “Pemuda Asal Bua ini “Ditingkang”
Palopo – Dalam satu hari, Kamis 19 desember 2019 ada 2 kasus yang sama di ungkap oleh Sat. Narkoba Polres Palopo.
Kanit Opsnal Narkoba Aipda Ismail saat dikonfirmasi 19/12, anggotanya dapat laporan sering terjadi peredaran Narkoba di Jl. Dahlia 4 Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara Kota Palopo (depan Pesantren Putri). Kemudian unit narkoba menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam penyelidikan, Tim Opsnal menyamar menjadi pembeli sabu kemudian sabu tersebut diantar oleh Pelaku Siras , dan pada saat akan menyerahkan sabu kepada anggota opsnal yang menyamar dan dilakukan penangkapan 19/12/2019 Malam.
Ditangkapnya “ditingkang” Siras 22 tahun warga Jl.Kemakmuran Desa Putih, Kec.Bua Kab.Luwu, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut ia peroleh dari “AG warga Palopo yang saat ini status DPO kemudian Tim Opsnal Narkoba melakukan pencarian di Kamar AG namun tidak ditemukan apapun.
Barang Bukti yang diamankan dari pelaku,1 sachet plastik bening berisi kristal bening sabu yang dimasukkan kedalam pembungkus rokok surya gudang kecil,1 sachet plastik bening berisi kristal bening Sabu yang disembunyikan dibelakang handphone merek siomi warna hitam yang ditemukan di saku celana bagian belakang,1 sachet plastik bening berisi kristal bening sabu ditemukan diatas aspal yang dibuang Pelaku saat proses penangkapan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo guna proses lebih lanjut. (And)








