Polisi Tangkap 5 Pria yang Perkosa Bocah Usia 12 Tahun di Luwu Timur

pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Luwu Timur ditangkap.

LUTRA,SPIRITKITA — Polisi tangkap 5 Pria pemerkosaan anak di bawah usia di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kamis (5/1/2023).

Pelaksana memperkosa anak berumur 12 tahun berada di belakang Kantor Kampung serta Pos Kamling.


“Iya kami udah amankan lima orang pelaksana pemerkosaan anak di bawah usia. Korbannya berinisial RP berusia 12 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Muhammad Warpa

Warpa mengutarakan, 5 pelaksana itu berinisial SP, HA, IS, RI, dan AR yang di tangkap di Kabupaten Luwu, Selasa (3/1), selesai terima laporan dari keluarga korban.

“Di Senin (2/1) siang, sekitaran waktu 10.00 Wita orangtua korban memberikan laporan insiden itu dan kami melaksanakan tindak lanjut buat melaksanakan penangkapan. Anyar di hari Selasa (3/1) itu kami melaksanakan penangkapan pada ke-5 aktor,” paparkan Warpa.

Dia mengatakan, awal mula kejadian pemerkosaan anak di bawah usia itu di awali pada Jumat (30/12/2022). Korban berjumpa dengan salah orang Pria ialah SP setelah itu sama sama berganti nomor handphone.

Setelah itulah berbicara melalui WhatsApp dan korban janjian buat berjumpa. Di waktu itu, eksekutor SP pula arahkan buat berbicara dengan kawannya yaitu HA dalam tempat gelap, hingga aktor SP bersama dengan HA ke arah tempat gelap pasnya berada di belakang kantor dusun.

“Di sana langsung kerjakan perkiraan persetubuhan anak di bawah usia sekitar 3x berada di belakang kantor dusun,” terang Warpa.

Tak hingga sampai di sana, pada Selasa (2/1), seputar jam 01.00 Wita pelaksana HA bersama IS, RI serta AR bersua korban, maka IS tarik tangan korban ke Pos Kamling.

“Di sana terjadi kembali pencabulan dan paling akhir HA serta AR masuk menukar maka terjadi persetubuhan dan pencabulan,” ujarnya.

Atas kelakuannya, 5 eksekutor terancam dipidana penjara sangat singkat lima tahun serta paling lama 15 tahun sesuai sama pasal 81 ayat 2 JO pasal 76 d, serta atau pasal 82 ayat 1 JO 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 perihal penentuan ketentuan pemerintahan substitusi undang-undang nomor satu tahun 2016 perihal transisi ke-2 undang-undang pelindungan anak.(*)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *