Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Keras di Palopo, Ratusan Butir THD dan Tramadol Disita

Ist

PALOPO, SPIRITKITA — Dua pria pengedar obat keras tanpa izin ditangkap polisi di Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Mereka adalah Alan (26), warga Lagaligo, dan Erwin (22), warga Makassar.

Penangkapan keduanya berawal dari laporan warga mengenai maraknya penyalahgunaan obat-obatan di Jalan Durian, Dangerakko.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan di lokasi dan mencurigai gerak-gerik dua pria yang belakangan diketahui sebagai pelaku.

“Saat penggeledahan, tim menemukan ratusan obat keras jenis THD dan Tramadol yang disimpan dalam kantong plastik,” ujar Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana, dalam rilisnya, Senin (28/7/2025).

Dari tangan Alan, polisi mengamankan 965 butir THD, 100 butir tramadol, kantong plastik, dan uang tunai Rp15 ribu. Sementara dari Erwin, disita 30 butir tramadol, uang tunai Rp35 ribu, serta satu unit ponsel.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku membeli obat-obatan tersebut dari seorang pria bernama Aji seharga Rp854 ribu pada Rabu (23/7/2025).

Obat itu kemudian dikemas ulang dalam sachet kecil dan dijual langsung ke pengguna di sekitar lokasi penangkapan.

“THD dijual seharga Rp20 ribu per 10 butir, sementara tramadol dijual Rp10 ribu per butir,” ungkap Iptu Maulana.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Aji yang disebut sebagai pemasok utama masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Kami masih mencari pria berinisial Aji yang disebut-sebut sebagai sumber utama obat terlarang itu,” tambah Kasat Narkoba.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner