Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Palopo, Satu Ternyata Keponakan Korban

MR (27) dan RA (25), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) diamankan di Mapolres Palopo, Kamis (18/9/2025). (ist)

PALOPO – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil meringkus dua pemuda yang terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Mirisnya, salah satu pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 02.00 Wita di sebuah kamar kos di Dusun Lamone, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Karang-Karangan, Kabupaten Luwu.

Kedua tersangka yakni MR (27) dan RA (25), warga Desa Pabarassang, Kecamatan Bua, Luwu.

RA diketahui bekerja sebagai karyawan perusahaan BMS, sementara MR merupakan pengangguran.

Kasus ini bermula dari laporan Dahlia (42), seorang ibu rumah tangga di Jalan KHM Razak, Kelurahan Pajalesang, Kota Palopo.

Ia kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya pada 12 September 2025. Motor tersebut diparkir di depan rumah dengan gembok cakram, namun raib saat subuh keesokan harinya.

“Dari laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah kepada dua orang pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, Kamis (18/9/2025).

Dalam pemeriksaan, MR mengakui mencuri motor bersama RA. Mereka merusak gembok cakram sebelum membawa kabur kendaraan bernomor polisi DD 6775 ES tersebut.

Fakta mengejutkan terungkap, RA ternyata keponakan Dahlia, sang korban.

“RA adalah keponakan Dahlia sendiri,” tambah Sahrir.

Polisi kini mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian bersama kedua pelaku di Mapolres Palopo.

“Keduanya sudah ditahan untuk diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Akhir
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner