Koni Palopo

Kuasa Hukum Keluarga Feny Ere Tuntut Hukuman Mati bagi Pelaku

Kuasa Hukum, Keluarga Korban Almarhum Feny Ere.

PALOPO, SPIRITKITA – Setelah lebih dari setahun, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis Feny Ere, seorang Karyawan PT Honda Sanggar Laut Palopo.

Pelaku, Ahmad Yani alias Amma (35), warga Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, ditangkap di Kabupaten Luwu Utara, Kamis (20/3/2025) lalu.

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, mengungkapkan pelaku melakukan aksinya pada 25 Januari 2024.

Ia memperkosa korban sebelum akhirnya membunuh dan membuang jasadnya di kawasan KM 35, Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan,” ujar AKBP Safi’i dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025).

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Abner Buntang dari Badranaya Partnership, menyampaikan apresiasi kepada Polres Palopo atas kerja keras mereka dalam mengungkap kasus ini.

“Kami berharap penyelidikan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

“Selain itu, kami akan mengawal proses hukum agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, termasuk kemungkinan hukuman mati,” tegas Abner.

Kasus ini sempat menggemparkan masyarakat Palopo setelah jasad Feny Ere ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka pada Februari 2025.

Pilihan Editor: Sadis! Terobsesi dengan Feny Ere, Pelaku Habisi Nyawa dan Buang Jasad ke Hutan Lindung

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di GoogleBerita dan Whatsapp Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita


Pasangiklan