Polisi Gerebek Kos di Rampoang, Amankan 60,57 Gram Sabu

Polisi Tangkap Pemuda Sukabumi Edarkan 60,57 Gram Sabu di Palopo. (Ft: Humas Polres Palopo)

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba Polres Palopo) mengamankan seorang pria bernama Ramdani (23), warga Kecamatan Simpanan, Kabupaten Sukabumi, karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.

Ramdani ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Dr Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, pada Minggu (7/9/2025) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Madjid Maulana, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa kos tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan lima plastik bening berisi sabu dengan berat total 60,57 gram, timbangan digital, tisu, dan dua unit handphone,” jelasnya, Senin (8/9/2025).

Dalam pemeriksaan, Ramdani mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang di Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.

Ia berkomunikasi dengan pemasok melalui nomor WhatsApp luar negeri.

Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di Kota Palopo dengan harga Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per paket.

Dari penjualan itu, pelaku dijanjikan upah harian Rp100 ribu hingga Rp400 ribu.

Atas perbuatannya, Ramdani dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 127 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner