Politisi PAN Kota Palopo Pesimis THR Diterima
Politisi PAN (Partai Amanat Nasional) Kota Palopo, Herawati Masdin, SH Pesimis THR tidak akan diterima sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, hal ini berdasarkan surat permohonan revisi PP Nomor 35 & 36 Tahun 2019 yang disodorkan Mentereri Dalam Negeri Republik Indonesia yang ditujukan ke Menteri Keuangan RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
“Itu suratnya pertanggal 15 batal diterima,” kata Herawati sambil memperlihatkan surat Menteri Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Optimis THR Tepat Waktu
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) mengenai tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2019. Aturan ini tersebut juga berlaku bagi TNI, Kepolisian, dan para pensiunannya.
Pencairan THR akan dilakukan pada 24 Mei 2019 atau paling cepat 10 hari sebelum lebaran Sedangkan sebulan berikutnya mulai pencairan gaji ke-13 para abdi negara. Pemerintah pun sudah mengalokasikan anggarannya yang mencapai Rp 40 triliun.(****)









