Polres Luwu Tangkap Dua Pelaku Pengedar Obat Tanpa Izin
LUWU, SPIRITKITA – Sat Reserse Narkoba Polres Luwu berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Dua terduga pelaku, yaitu RF (33 tahun) dan IJ (24 tahun), ditangkap di pinggir jalan Desa Padang Kalua pada Kamis (6/2/ 2025) sekitar pukul 17.30 WITA.
“penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran obat daftar G di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Sat Resnarkoba melakukan observasi dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Ujar Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 497 tablet Tryhexyphenidil (THD) dan 255 tablet Tramadol yang disimpan dalam kantong plastik. Kedua pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pemasok berinisial A, yang saat ini masih dalam pencarian”. Tambahnya, Iptu Abdianto.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Luwu.
Beliau mengimbau masyarakat, terutama orang tua dan tenaga pendidik, untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ini di kalangan pelajar.
Obat-obatan seperti Tryhexyphenidil dan Tramadol sering disalahgunakan oleh remaja untuk mendapatkan efek halusinasi atau euforia, yang berisiko menyebabkan kecanduan, gangguan mental, hingga kematian akibat overdosis.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan (2) Subs Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut.


