Berpura-pura Jadi Polisi, Dua Mahasiswa Tertangkap Lakukan Penipuan di Beberapa SPBU
LUTRA, SPIRITKITA – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus penipuan lintas kabupaten yang melibatkan dua mahasiswa. Kedua pelaku, berinisial MAT (24) dan FN (21), ditangkap pada Rabu malam, 23 Oktober 2024, setelah berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan melakukan penipuan di sejumlah SPBU di wilayah Luwu Utara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari dua manajer SPBU yang merasa curiga atas permintaan uang dari orang yang mengaku sebagai polisi. “Kami menerima laporan dari dua korban yang mengaku telah ditipu oleh orang yang mengaku sebagai anggota polisi dari Polda Sulsel,” kata AKP Althof.
Kedua pelaku mendatangi SPBU di Bone-bone dan Baloli, Luwu Utara, meminta nomor telepon manajer, dan kemudian menghubungi mereka dengan modus berpura-pura sebagai anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulsel. Pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan operasional.
Manajer SPBU Baloli berinisial W (27) dan manajer SPBU Bone-bone berinisial D (45) masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu. Namun, ketika pelaku meminta uang tambahan, kedua manajer mulai curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Setelah menerima laporan, tim segera menyelidiki dan memancing pelaku untuk bertindak lebih jauh. Dengan taktik tersebut, kami berhasil melacak dan menangkap kedua pelaku di halaman parkir Polres Luwu Utara saat mereka memarkir mobil,” tambah AKP Althof.
Dalam pemeriksaan, MAT dan FN mengakui telah melakukan aksi penipuan di beberapa SPBU di Luwu Utara serta di kabupaten lain, seperti Bone dan Toraja. Modus operandi yang mereka gunakan selalu sama—berpura-pura menjadi anggota polisi.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, memberikan apresiasi atas kerja cepat tim Sat Reskrim. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan mendorong masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi pemerintah,” tegasnya.
Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain dua unit telepon genggam Samsung, satu unit mobil Honda Brio, uang tunai Rp 210 ribu, dan empat kartu ATM. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polres Luwu Utara, dan proses hukum lebih lanjut sedang berlangsung. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah ada korban lain di luar Luwu Utara. (*)


