Polisi Amankan Warga Jln Tandipau Palopo, Tersangka Penganiayaan Anak dan Istri
PALOPO, SPIRITKITA – Tim Resmob Polres Palopo mengamankan seorang pria bernama Yonasfi (43), warga Jl. Tandipau, Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, pada Minggu (13/10/2024), atas dugaan penganiayaan terhadap anak dan istrinya. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (11/10/2024).
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Dipimpin oleh Aipda Ronald Effendy, terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya,” ujar AKP Supriadi.
Kejadian berawal saat istri pelaku sedang berjualan dan anaknya meminta perhatian untuk diberikan celana.
Karena tengah sibuk melayani pembeli, sang ibu mengabaikan permintaan anaknya, namun si anak terus memanggil. Hal ini memicu emosi Yonasfi, yang kemudian menganiaya anaknya hingga menangis.
Melihat anaknya dipukul, sang istri bergegas melindungi buah hatinya. Namun nahas, ia justru menjadi sasaran amukan suaminya. Yonasfi memukul istrinya hingga korban mengalami luka di bagian rahang, leher, lengan, dan jari.
“Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” tambah AKP Supriadi.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Palopo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Palopo untuk diperiksa lebih lanjut.
“Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya, di mana ia memukul anaknya satu kali dan memukul istrinya beberapa kali hingga korban mengalami rasa sakit di beberapa bagian tubuhnya,” jelas AKP Supriadi.
Saat ini, Yonasfi telah diamankan di Mako Polres Palopo dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.








