Polres Palopo Amankan Warga Pajalesang Yang Aniaya Warga
PALOPO,SPIRITKITA – Resmob Polres Palopo mengamankan MU (35), warga Jalan Pajalesang, Minggu (25/12/2022).
Pria yang ke sehariannya sebagai karyawan swasta itu di amankan di Jalan Pattene, Kota Palopo.
Bukan tanpa sebab, MU di amankan polisi lantaran melakukan penganiayaa terhadap seorang pria berinisial HR.
Dia menganiaya korban di Jalan Pajalesang pada, Selasa 20 Desember 2022 lalu.
Kejadian itu bermula saat Ani, rekan kerja istri HR menelponnya.
Ani menanyakan ke beradaan istri HR, namun korban menjawab dengan nada tidak bersahabat.
“Ani dan HR sempat berkelahi di telepon. Ke duanya lalu bersepakat untuk bertemu dan menyelesaikan masalah yang terjadi di antara keduanya,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Rijal.
Saat ke duanya bertemu, tiba-tiba MU muncul. Tanpa basa basi, dia lalu melakukan penganiayaan terhadap HR hingga membuat korban terluka di beberapa bagian.
“Korban mengalami luka lebam di bagian pipi. Lantaran hal itu, dia juga melaporkan pelaku di Polres Palopo,” jelasnya.
Setelah menerima laporan korban, polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan.Hasilnya mereka berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya.
“Saat di interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini, dia masih di amankan di Mapolres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (NT)








