Polres Palopo Berhasil Amankan 1 Unit Truk Muat BBM Ilegal
PALOPO,SPIRITKITA – Jajaran Polres Palopo mengamankan satu unit mobil truk yang memuat BBM jenis solar bersubsidi di sekitar Jl Ratulangi, Rabu (18/01/2023).
Mobil yang mengangkut 240 jerigen solar itu tanpa di lengkapi dengan dokumen yang sah dan tujuannya ke Morowali, Sulawesi Tengah.
Sopir truk dan kernetnya mengaku pemilik solar illegal tersebut adalah Rosni yang beralamat di Desa Maleleng, Kecamatan Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
”Sopir bus mengaku sudah dua kali mengakut BBM ke Morowali,” kata Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin saat menggelar konferensi pers di Mapolres Palopo, Kamis (19/01/2023).
Guna mengelabui petugas, ungkap Safi’i, mobil tersebut sengaja di tutupi terpal.
Pada bagian depan atas di simpan empat jerigen solar sehingga seolah-olah seperti mobil eksepdisi pengakut barang.
”Infonya solar tersebut di peroleh di Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba. Sopir mengaku tidak mengetahui berapa harga jual solar di Morowali. Sopir hanya mengangkut,” kata Safi’i.
Atas tindakannya pelaku akan di jerat pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Di mana setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas.
Dan/atau liquefied petroleum gas yang di subsidi Pemerintah.
”Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” tegas Kapolres.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolres guna di proses lebih lanjut. (rls)








