Polres Palopo Bantah Tuduhan Tidak Becus Tangani Kasus, Kasi Humas: Itu Tidak Benar
PALOPO, SPIRITKITA – Menanggapi sejumlah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Polres Palopo dinilai tidak mampu menangani berbagai kasus, Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, memberikan klarifikasi pada Rabu (9/10/2024).
Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak mendasar dan tidak benar, serta menjelaskan bahwa informasi ini mungkin muncul dari pihak yang merasa kecewa dengan situasi pribadinya.
“Menanggapi apa yang dimuat oleh beberapa media tentang Polres Palopo tidak becus menangani sejumlah kasus, itu tidak mendasar dan tidak benar. Mungkin yang mengatakan demikian adalah pihak yang kecewa dengan situasi yang dihadapinya,” ujar AKP Supriadi kepada wartawan.
Supriadi menekankan bahwa Polres Palopo tetap berkomitmen menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, terutama menjelang Pilkada Palopo. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Laporan kasus apapun yang kami terima akan diproses sesuai SOP. Tidak bisa asal menuntut tanpa bukti yang jelas,” lanjutnya.
Mengenai isu dugaan perselingkuhan oleh oknum anggota Polres Palopo, Supriadi menyebutkan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Propam dan dalam tahap menunggu jadwal sidang.
Ia juga menanggapi pengaduan seorang istri anggota polisi yang mengaku ditelantarkan, yang saat ini masih dalam proses pemanggilan.
“Masalah dugaan perselingkuhan sudah kami limpahkan ke Propam dan tinggal menunggu sidang. Sementara itu, terkait laporan istri anggota yang merasa ditelantarkan, kami sedang memproses pemanggilan, namun yang bersangkutan masih berada di Makassar,” jelasnya.
AKP Supriadi juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki asal mula permasalahan ini, diduga melibatkan oknum masyarakat yang kecewa karena tidak mendapatkan hasil yang diinginkan dengan cepat.
“Kami menduga ada oknum yang kecewa karena permintaannya tidak sesuai harapan atau ingin segala sesuatu diselesaikan secara instan,” tegas Supriadi.
Ia berharap masyarakat tidak langsung menilai atau menyebarkan informasi yang belum dikonfirmasi kebenarannya, serta tetap menghargai proses hukum yang berjalan.
“Kami harap semua pihak mengonfirmasi kebenaran informasi sebelum menilai, jangan hanya dari satu sisi,” tutupnya.








