Polres Palopo Masih Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan MALP, Masih Ada Tersangka Lain?
Spiritkita.com—Penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Masjid Agung Luwu – Palopo, MI (52) dan AI (56) sebagai tersangka, tidak menghentikan upaya Polres Palopo guna mendalami lebih lanjut kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf yang dihubungi wartawan mengatakan, jika saat ini, Polres Palopo masih melakukan pengembangan.
“Terkait penetapan, Iya benar. Itu sejak 12 Maret. Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Dukung kami agar bekerja maksimal. Semua sama dimata hukum,” kata AKP Ardy Yusuf.
Hanya saja, sampai saat ini pihak Polres Palopo belum bisa memberikan keterangan lebih banyak terkait peran kedua tersangka ini dalam mengelolah dana hibah Masjid Agung Luwu – Palopo.
Diketahui sebelumnya, Polres Palopo telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saksi ahli, barang bukti dan gelar perkara.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini mulai mengemuka pada tahun 2016 setelah Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) 2016 melansir hasil audit yang dikeluarkan BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan perihal Hasil Audit Tujuan Tertentu.
Salah satu saran dari BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan terhadap Pemerintah Kota Palopo yang termuat dalam laporan hasil audit tersebut adalah menyarankan agar Walikota Palopo Melakukan audit secara mendalam terhadap pertanggungjawaban dana hibah yang dilaksanakan tidak secara transparan dan kurang memadai.(****)









