Polres Palopo Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh PT Zoel Global Mandiri
PALOPO, SPIRITKITA – Menanggapi banyaknya pertanyaan dari berbagai media terkait perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh PT Zoel Global Mandiri, Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Menurut AKP Supriadi, Polres Palopo telah melakukan beberapa langkah penting dalam penyidikan kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi, salah satunya anggota kepolisian dari Mabes Polri yang menangkap tersangka. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti terkait penangkapan serta penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Sebagai bagian dari barang bukti, kendaraan tangki milik PT. Zoel Global Mandiri yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar bersubsidi tanpa izin resmi telah kami sita,” ujar AKP Supriadi dalam keterangannya.
Selain itu, ia mengonfirmasi bahwa sopir truk tangki bernama Heri Susanto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidikan juga semakin intensif dengan pemanggilan Direktur PT. Zoel Global Mandiri, Muh. Rustam, yang disebut dalam pengakuan tersangka sebagai pihak yang memberikan perintah untuk mengangkut solar bersubsidi ke perusahaan nikel di Morowali Utara.
“Polres Palopo akan melibatkan ahli dari BP Migas untuk memberikan keterangan tambahan guna memastikan aspek hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi ini,” jelasnya.
Setelah semua proses penyidikan rampung dan bukti lengkap, berkas perkara akan segera disusun dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap hukum selanjutnya.
Polres Palopo berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami pastikan semua langkah yang diambil bertujuan untuk menegakkan hukum serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa,” pungkasnya.
Kasus ini masih terus bergulir, dan pihak kepolisian berharap masyarakat tetap tenang sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum.


