Tertangkap Basah! Owner Salon Agnes Ditangkap Polisi Bersama Barang Bukti Sabu
PALOPO, SPIRITKITA – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo berhasil menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 18.00 WITA. Pelaku bernama Yaser Sarira alias Agnes, seorang wiraswasta yang tinggal di Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, diamankan di Jl. Kartini, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Tim Sat Resnarkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh Kanit II Opsnal, Aipda H. Taslim, segera bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Saat melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian, petugas mencurigai gerak-gerik Yaser yang berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat sekitar 0,25 gram yang disimpan di saku celana panjang warna biru yang dikenakan pelaku.
Dalam pengakuannya, Agnes yang merupakan owner salon mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp 200.000 dari seseorang yang dikenal dengan inisial T. Polres Palopo saat ini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terkait pemasok narkotika tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa Yaser akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yaser Sarira alias Agnes diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) UU Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pemilik dan pengguna narkotika golongan I. Hukumannya sangat berat, bisa mencapai 12 tahun penjara,” ujar AKP Supriadi.
Pasal 112 Ayat (1) mengatur hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun serta denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar bagi siapa saja yang terbukti memiliki narkotika golongan I. Sementara itu, Pasal 127 huruf (a) mengatur hukuman bagi pengguna narkotika dengan ancaman rehabilitasi atau pidana penjara.
AKP Supriadi juga mengapresiasi peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Kami sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat. Sinergi ini sangat penting untuk memerangi peredaran narkoba di Kota Palopo. Kami akan terus melakukan operasi dan patroli rutin untuk mencegah peredaran barang haram ini,” tegasnya.
Pelaku kini dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menunggu proses hukum yang berlaku.








