Solar Langka karena Mafia? Polres Toraja Utara Siap Sikat Pelangsir dan SPBU Nakal

Ist

TORUT, SPIRITKITA – Polres Toraja Utara menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik ilegal penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang kerap menjadi biang kelangkaan dan antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Kami tidak akan main-main,” tegas IPTU Supriadi, Kasi Humas Polres Toraja Utara, saat dikonfirmasi Senin, 21 Juli 2025.

Menurut IPTU Supriadi, pihaknya telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

Ia menyebut, praktik ini bukan hanya melibatkan oknum pelangsir, tetapi juga diduga melibatkan SPBU yang “bermain mata” dengan mafia solar.

Modus Lama, Dampak Serius

Pelangsiran BBM dilakukan dengan cara memodifikasi kendaraan—tangki diperbesar, selang tersembunyi dipasang, hingga kapasitas ditambah secara tidak wajar—untuk bisa bolak-balik mengisi solar bersubsidi.

“Kendaraan seperti ini jadi target utama kami. Akan dilakukan razia dan tindakan langsung di lapangan. Jika terbukti, langsung proses hukum,” ujar IPTU Supriadi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa SPBU yang terbukti terlibat dalam praktik pelangsiran akan diproses secara pidana.
Pengelola SPBU bisa dijerat dengan Pasal 56 KUHP karena dianggap membantu atau memfasilitasi tindak pidana.

Adapun untuk pelangsir, bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Warga Diminta Aktif Mengawasi

Langkah preventif dan represif akan terus dilakukan Polres Toraja Utara untuk menjamin BBM subsidi sampai kepada masyarakat yang berhak.

“Kami telah memetakan kendaraan-kendaraan yang dicurigai. Ini peringatan. Jika terbukti, kami tidak akan ragu memproses secara hukum,” tandas IPTU Supriadi.

Polres juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Solar adalah hak rakyat, bukan komoditas untuk diperdagangkan secara ilegal,” tutupnya.

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
fsuryaa
Redaksi
Tim Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner