Polsek Wara Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan di Palopo

PALOPO,SPIRITKITA — Aparat Kepolisian Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo berhasil mengamankan tiga remaja yang terlibat dalam aksi pengeroyokan. Ketiganya, dengan inisial AC (20), HU (18), dan HA (18), ditangkap di Jl. A. Nyiwi Kel. Salotellue, Kec. Wara Timur, Palopo, pada Senin, 8 Januari 2024. Mereka terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang remaja berinisial MR (17).

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Desember 2023, di wilayah Kel. Ponjalae. Korban sedang berbincang-bincang dengan pelaku HA dan HU, ketika tiba-tiba AC datang dan langsung memukul korban, di ikuti oleh HA dan HU. Pengeroyokan ini menyebabkan korban mengalami luka serius, termasuk bengkak dan luka berdarah.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wara, dan setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku di kediaman mereka. Ketiganya kini berada di Polsek Wara untuk proses hukum lebih lanjut.

Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 170 jo. Pasal 351 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana. Kasus ini menjadi perhatian pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban.(*)

Dapatkan Update Berita Pilihan Menarik
di Fanspage dan Tiktok Anda
Spiritkita
Pemkot Palopo

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *